top of page

Mengenal Apa Arti dari Limbah B3 dan Cara Menanggulanginya



Limbah adalah zat yang dihasilkan dari suatu proses produksi, baik industri maupun bisa juga domestik. Nah limbah sendiri bisa berupa sampah, air kakus , dan air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia senyawa organik dan Senyawa anorganik, dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan.


Selain itu, limbah juga terdiri dari beberapa jenis, yang mana tiap jenisnya ada yang berbeda dari kandungan zat, sifat, dan sebagainya pada suatu limbah yang ada. Nah salah satunya limbah yang memiliki perbedaan dengan limbah pada umumnya, yaitu limbah yang dikenal dengan nama “B3”. Nah apa itu limbah B3 dan bagaimana kita dan orang-orang lain dapat menanggulanginya, semua itu bisa Anda ketahui di artikel ini!


Mengenal Apa Itu Arti dari Limbah B3?

Limbah B3 tentunya adalah limbah, yang mana ia termasuk sebagai salah satu yang memiliki kandungan berbahan berbahaya dan Beracun atau sering disingkat dengan B3. Jelasnya, limbah B3 itu adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbeda karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung, tentunya yang mana itu dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan bahkan para makhluk hidup lain. Berdasarkan sifatnya, B3 dapat diklasifikasikan menjadi B3 yang mudah meledak, pengoksidasi, sangat mudah sekali menyala, beracun, berbahaya, korosif, bersifat iritasi, berbahaya bagi lingkungan dan karsinogenik.


Perlu Anda ketahui, limbah yang berbahaya pun sudah tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan-peraturan lain di bawahnya. Kemudian, beberapa bahan bahaya dan beracun juga sudah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2001, tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun. Tentunya dalam peraturan tersebut, selain mengatur tata laksana pengelolaan B3, ada juga hal yang dapat mengklasifikasikan B3 dalam tiga kategori, yaitu B3 yang dapat dipergunakan, B3 yang dilarang dipergunakan dan B3 yang terbatas dipergunakan.


Jenis-Jenis Limbah B3 yang Boleh Dipergunakan

Tentunya, limbah B3 memiliki beberapa jenis, yang mana itu mudah dikenali dan ada yang dapat dipergunakan, serta memang ada pada Lampiran 1 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001.


  • Ammonia

  • Asam Asetat

  • Asam Sulfat

  • Asam Klorida

  • Asetilena

  • Formalin

  • Metanol

  • Natrium Hidroksida

  • Nitrogen


Jenis-Jenis Limbah B3 yang Dilarang Digunakan

Nah untuk limbah B3 yang dilarang digunakan ada pada Lampiran 2 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001.


  • Aldrin

  • Chlordane

  • DDT

  • Dieldrin

  • Endrin

  • Heptachlor

  • Mirex

  • Toxaphene

  • Hexachlorobenzene

  • PCBs.


Jenis-Jenis Limbah B3 yang Hanya Bisa Dipergunakan Secara Terbatas

Kemudian untuk limbah B3 yang hanya bisa digunakan secara terbatas ada pada Lampiran 3 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001.


  • Merkuri

  • Senyawa Merkuri

  • Lindane

  • Parathion

  • CFC


Inilah Cara Menanggulangi Limbah B3

Tentunya sama dengan limbah lain, limbah B3 juga bisa diolah, yang mana cara atau upaya pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Melakukan reduksi limbah dengan mengoptimalkan penyimpanan bahan baku dalam proses kegiatan atau housekeeping, substitusi bahan, modifikasi proses, maupun upaya reduksi lainnya.

  2. Mengadakan kegiatan pengemasan yang bisa dilakukan dengan penyimbolan dan pelabelan yang menunjukkan karakteristik dan jenis limbah B3 berdasarkan acuan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : Kep-05/Bapedal/09/1995.

  3. Melakukan penyimpanan yang dapat dilakukan di tempat yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku acuan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-01l/Bapedal/09/1995.

  4. Menjalani pengumpulan yang dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan pada ketentuan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-­01/Bapedal/09/1995 yang menitikberatkan pada ketentuan tentang karakteristik limbah, fasilitas laboratorium, perlengkapan penanggulangan kecelakaan, maupun lokasi.

  5. Kemudian bisa berlanjut pada kegiatan pengangkutan yang perlu dilengkapi dengan dokumen pengangkutan dan ketentuan teknis pengangkutan.

  6. Upaya pemanfaatan dapat dilakukan melalui kegiatan daur ulang (recycle), perolehan kembali (recovery) dan penggunaan kembali (reuse) limbah B3 yang dihasilkan ataupun bentuk pemanfaatan lainnya.

  7. Pengolahan limbah B3 juga dapat dilakukan dengan cara thermal, stabilisasi, solidifikasi secara fisika, kimia, maupun biologi dengan cara teknologi bersih atau ramah lingkungan.

  8. Nah kegiatan penimbunan limbah B3 tentunya wajib memenuhi persyaratan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999.

Jadi itulah segalanya yang perlu Anda ketahui mengenai limbah B3 dan cara menanggulanginya. Semoga bermanfaat bagi Anda semua. Nah mengolah limbah bisa menggunakan pompa celup, jadi rekomendasi pompa celup yang tepat dan terbaik adalah pompa celup Tsurumi yang ada di IndahJaya.com


Comments


bottom of page